Focus Group Discussion Untuk Hutan Adat

Pekanbaru | Gurindam12.co - Mendedah Posisi Masyarakat Hukum Adat Riau : Implikasi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 Terhadap Status Hutan Adat menjadi tema FGD yang ditaja oleh Jikalahari. Hal ini bertujuan untuk merespon keputusan MK terkait tiga status hutan saat ini, yaitu hutan Negara, hutan hak, dan hutan adat.

Focus Group Diskusi mengenai hutan adat yang berlangsung di Lembaga Penelitian universitas Riau dihadiri oleh beberapa elemen masyarakat dan pemerintah. Pada FGD kali ini menjadikan kesempatan bersama bagi peserta untuk mengetahui dan memberikan tanggapan serta saran sebagai langkah kedepannya bagi hutan adat yang selama ini masih termasuk kedalam kawasan hutan konsesi.

LAM Riau. Lembaga Adat Melayu Riau mengapresiasi kelompok diskusi terfokus ini, dikarenakan dapat memberikan semangat kedepannya bagi masyarakat adat, untuk memperjuangkan hak hutan adat mereka. Dan juga keputusan MK mengenai hutan adat ini adalah sebuah angin segar bagi masyarakat adat untuk menunjukkan eksistensi masyarakat adat mengenai hutannya yang selama sangat lemah.

“Hasil Keputusan MK mengingatkan kembali terhadap keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat. Sehingga hal ini menjadi peluang bagi masyarakat adat untuk meningkatkan eksistensiyang selama ini sangatlah lemah”.Al Ahzar Lembaga Adat Melayu Riau.

“Forum Group Discussion ini diharapkan ruang yang dihadirkan melalui keputusan MK ini dapat digunakan oleh masyarakat adat untuk menunjukkan eksistensi mereka bahwa mereka mampu untuk mengelola hutan adat mereka, kita harap ini dapat merubah tata kelola baru di provinsi riau”,Muslim Rasyid Jikalahari

Forum Group Discussion Untuk Hutan AdatForum Group Discussion Untuk Hutan Adat

LAM Riau mengharapkan bahwa “Perda Hutan Ulayat itu ada, dan Perda terhadap pengakuan lembaga adat itu juga ada. Sehingga eksistensi mereka di provinsi riau ini kokoh dan dari kekokohan itu, mereka mampu mensejahterakan mereka dan lingkungan mereka itu”.Al Azhar LAM Riau.