Citizen Journalist Foto Asap copy

Published on March 11th, 2014 | by Tim Redaksi
Tim Redaksi

0

Riau Berasap: Selamat Ulang tahun ke-17

  • Tweet
  • Follow Me on Pinterest

Pekanbaru I Gurindam12.co- 17 tahun sudah, terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak pernah absen. Dan 17 tahun pula asap selalu menyelimuti Riau. Walau tidak 360 hari itu selalu berselimut asap, namun dampak ini sudah mencapai dunia internasional. Terutama Malaysia dan Singapura.

Teringat sejak masih duduk di bangku sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta, saya harus mengayuh sepeda untuk mencapai sekolah sepanjang 8 Kilo Meter dan menyeberangi sungai Indragiri. Dari pukul 06.00 sudah 05.45 sudah harus berangkat, kalau tidak alamat akan terlambat. Kalau itu tahun 1997 bencana asap yang saya ingat sangat pekat dan luar biasa. Karena sepanjang perjalanan menuju sekolah itu saya beserta teman-teman harus menutup hidung. Dan saat ini, tahun 2014 masih hal yang sama, terjadi kebakaran hutan dan lahan. Tak pelak, asap pasti ada dan menyelimuti seluruh Riau.

Tidak hanya merugi waktu, bahkan nyawa menjadi korban. Ada yang terperangkap dalam api, ada yg karena ISPA dan yg lainnya. Paru-paru menjadi serangan utama saat asap tebal terus menyelimuti. Tidak sampai disitu saja, tetapi bibit penyakit kemudian sudah tertanam saat bayi lahir. Karena pada ibu-ibu hamil yang mendapatkan udara banyak terkontaminasi asap kebakaran hutan dan lahan. Intelegent quotient atau IQ ialah angka yang mana menjelaskan tingkat kecerdasan seseorang yang dibandingkan dengan sesamanya dalam satu populasi. Dan apa bila otak tidak mendapatkan oksigen secara cukup, baik melalui darah maupun pernafasan, maka IQ akan menurun. Dan itu menjadi momok besar bagi warga Riau. Akan terancam dibawah standar rata-rata IQ anak Indonesia. Apa Resikonya? Dari dunia usaha, politik, hokum dan yang lainnya bisa dipastikan akan kalah bersaing dengan putra-putri Indonesia dari daerah lain.

Penegakan hukum mengenai pembakar Hutan dan Lahan ini bak menegakkan benang basah, alias ketidak mungkin. Mana mungin benang yang basah bisa di tegakkan. Itulah kondisi hukum saat ini, khususnya mengenai kebakaran hutan dan lahan. Banyak bukti, dari BMKG, dan dari berbagai lembaga yang memiliki keahlian di bidang detekasi titik api dan telah overlay dengan perijinan perusahaan Hutan Tanaman Industri, Sawit dan Hak Guna Usaha sudah pasti dimana tittik api itu berada. Dan sangat jelas perusahaan itu milik siapa. Nah, apakah dengan itu pihak penegak hukum belum cukup bukti atas kejahatan itu? Atau harus menunggu ada pihak yang melaporkan? oleh, Shodik Purnomo

Tags: , , , , , , , , ,


About the Author



Comments are closed.

Back to Top ↑