Politik & Hukum Masyarakat-Pungkat-Berjuang-Mempertahankan-Industri-Kelapa-Dan-Perkapalan-Di-Tengah-Kriminalisasi-Polres-Inhil-Dan-PT-Setia-Agrindo-Lestari

Published on August 13th, 2014 | by Tim Redaksi

0

Masyarakat Pungkat Berjuang Mempertahankan Industri Kelapa Dan Perkapalan Di Tengah Kriminalisasi Polres Inhil Dan PT Setia Agrindo Lestari

Pekanbaru. Selasa 12 oktober 2014—Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir (Hippmih) bersama Walhi Riau, Jikalahari, Tapak dan riau corruption trial menyerukan agar Polres Indragiri Hilir menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat di Desa Pungkat yang sedang berkonflik dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), perusahaan sawit terafiliasi dengan Surya Dumai Grup.

“Kami salut dan berempati kepada masyarakat Pungkat yang berjuang mempertahankan tanah, ladang perkebunan kelapa dan mata pencaharian pembuatan perahu yang telah turun temurun mereka tekuni demi anak-anak mereka di samping itu kita yang tergabung dalam pengurus HIPPMIH beserta organ-organ kecamatan di Pekan baru mengecam keberadaan PT SAL dan PT SAL harus bertanggung jawab terhadap perlakuan kepada masyarakat pungkat ,” kata Indra Gunawan dari Hippmih.

“Bupati Inhil juga harus menolak kehadiran PT SAL, karena sesuai janji Bupati Wardan saat kampanye akan memperjuangkan industri kelapa dan industri perkapalan kayu untuk nelayan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat Inhil,” lanjut Indra G.

Polres Inhil telah menetapkan tersangka setidaknya 19 warga Desa Pungkat karena diduga melakukan pembakaran alat berat milik PT SAL pada Juni 2014. Timbulnya pembakaran alat berat milik PT SAL merupakan ujung dari kekesalan warga lantaran PT SAL tidak mematuhi surat pengehentian dari Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat agar menghentikan sementara semua kegiatan PT SAL di Desa Pungkat sampai permintaan warga Desa Pungkat terpenuhi.

Izin PT SAL juga bermasalah. Areal perkebunan sawit seluas 17.095 ha untuk PT SAL di Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kabung dan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V tahun 2014. Sebagian besar areal tersebut berada di atas hutan gambut. Dan setidaknya ada sekitar 4.000 ha hutan alam tersisa di dalam areal PT SAL yang segera akan ditebang oleh PT SAL. Hasil telaahan Tim Balai Besar dan Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian pada tahun 2012 menyebut areal tersebut masuk dalam Revisi PIPIB III pada lahan gambut dengan fungsi HPK dan APL.

Pada bulan Mei 2011, Presiden Yudhoyono memberlakukan moratorium izin baru pada hutan primer dan lahan gambut. Dan tahun 2013 moratorium diperbaharui untuk dua tahun ke depan.

“Tidak boleh ada izin baru di atas hutan alam dan bergambut, karena bertentangan dengan kebijakan melawan perubahan iklim Presiden Indonesia,” kata Muslim Rasyid Koordinator Jikalahari. “Gambut dan hutan alam apabila dirusak, terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan berakibat pada perubahan iklim,” kata Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau.

Pemberian izin PT SAL juga terkesan terburu-buru yang diberikan oleh era Bupati Indra Mukhlis Adnan berupa izin lokasi tahun 2012 atau setahun sebelum masa jabatan bupati berakhir. Berdasarkan data dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Indragiri Hilir PT SAL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL baru mendapat pertimbangan tekhnis dari Dinas Kehutanan. “Bila belum mendapat pelepasan kawan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kepala sawit,” kata Boy Sembiring Deputi Walhi Riau.

Sejak awal warga Desa Pungkat menolak kehadiran PT SAL menggarap kebun sawit di Desa Pungkat karena menggangu mata pencaharian utama warga berupa perkebunan kelapa dan pembuatan perahu serta berakibat pada dampak lingkungan.

Desa Pungkat berdiri sejak tahun 1940 an. Sejak berdirinya Desa Pungkat mata pencaharian warga bergantung kepada kelapa dan hutan. Kayu dari hutan mereka olah untuk membuat perahu untuk nelayan. Sampai hari ini masyarakat Pungkat masih menggunakan hasil hutan yang ada di wilayah desa Pungkat.

Masyarakat khawatir pasokan air bersih dan tangkapan ikan akan tercemar bila PT SAL menanam sawit. Sebab sawit rakus terhadap air. Selain kekahawatiran dampak lingkungan dan hilangnya mata pencaharian, kini masyarakat Pungkat ketakutan karena 19 warga Pungkat jadi tersangka. #Release

 

 

 

 

 

 

Tags: , , , , ,


About the Author



Comments are closed.

Back to Top ↑
  • GURINDAM12.CO Facebook

  • Lensa Wisata: lensawisata.com

  • Perhimpunan Media Online Riau

  • TWEET KAMI

    Tweets by @KBRGurindam12