Lingkungan papan petunjuk potensi bahaya kebakaran hutan di Desa   Harapan Jaya. Sudah tiga tahun desa ini berhasil menerapkan pembukaan  lahan  tanpa membakar hutan.

Published on October 17th, 2014 | by Tim Redaksi
Tim Redaksi

0

Tiga Tahun Tanpa Membakar Lahan

  • Tweet
  • Follow Me on Pinterest

Tembilahan|Gurindam12.co - Bau sangit asap samar samar tercium saat getek bermesin satu yang saya naiki menyeberangi sungai Indragiri. Kabut tipis, menutupi rumah rumah yang berdiri di tepi sungai. Genap dua bulan, bencana kabut asap kembali datang di Propinsi ini.

Kabut asap yang setiap tahun menjadi bencana buatan yang   terjadi di propinsi Riau. Tidak ada nya kepedulian masyarakat menjadi  salah  satu sebab terjadi nya pembakaran lahan.

Kabut asap yang setiap tahun menjadi bencana buatan yang terjadi di propinsi Riau. Tidak ada nya kepedulian masyarakat menjadi salah satu sebab terjadi nya pembakaran lahan.

Saat papan titian getek diletakkan ke atas jembatan pelabuhan penyeberangan. Mata saya menangkap sebuah papan berwarna putih dengan tulisan “ Papan Informasi Tingkat Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan”, pada papan ini terdapat jarum besar yang terbuat dari plastik. Jarum ini menunjukkan tanda “ Sedang”. Sepertinya, karena musim kemarau hampir tujuh bulan kondisi lahan di desa ini siaga terhadap potensi kebakaran lahan. Setelah melewati jalan desa dengan kondisi yang sebagian sudah rusak, saya di sambut jabat tangan erat dari masyarakat di kantor desa. “Selamat datang di Desa Harapan Jaya” ujar mereka.

papan petunjuk potensi bahaya kebakaran hutan di Desa   Harapan Jaya. Sudah tiga tahun desa ini berhasil menerapkan pembukaan  lahan  tanpa membakar hutan.

papan petunjuk potensi bahaya kebakaran hutan di Desa Harapan Jaya. Sudah tiga tahun desa ini berhasil menerapkan pembukaan lahan tanpa membakar hutan.

Desa Harapan Jaya adalah sebuah desa yang terletak di tepi sungai Indragiri. Tepatnya berada di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau. “Desa ini berumur lebih dari seratus tahun” ujar sesepuh desa yang bernama Masni Umar. “Berdiri kurang lebih sejak tahun 1900”. Sambungnya. Dahulu, desa ini bernama Dusun Sungai Makam, penamaan ini karena saat orang Banjarmasin yang merantau dari Malaysia membuka hutan di daerah yang tidak bertuan ini, mereka melihat sebuah makam dengan ukuran besar. Setelah orang Banjar membuka hutan, pelan pelan masyarakat mulai ramai mendiami dusun Sungai Makam. Apalagi setelah rombongan transmigrasi dari Jawa Timur masuk ke dusun pada tahun 1981 dan 1982. Perubahan nama dari Sungai Makam menjadi Harapan Jaya terjadi setelah secara definitif dusun ini berpisah dari desa Pekan Tua yang merupakan desa induk.

Masyarakat Desa Harapan Jaya dari dulu menggantungkan hidup mereka dengan bertani dan berkebun. Pada tahun 1980-an hingga 2000-an awal. Padi dan karet adalah hasil utama mereka. Saat sekarang, mereka menambahkan kelapa sawit sebagai hasil perkebunan desa. Desa ini sama seperti sebagian besar desa desa yang ada di bagian pesisir propinsi Riau. Mereka hidup berdampingan dan menggantungkan nasib mereka dengan tanah gambut. Namun, ada satu keistimewaan dari desa ini. Desa Harapan Jaya berhasil menerapkan pembukaan lahan tanpa membakar atau yang dikenal dengan kebijakan zero burning.

Komoditas sawit yang menjadi andalan desa Harapan Jaya.   Sudah tiga tahun, desa ini berhasil menerapkan kebijakan pembukaan lahan   perkebuna tanpa membakar.

“Jika masih ada api, AWAS saja”. Ucapan dengan nada mengancam ini keluar dari mulut Pak Gono. Pria bertubuh kekar yang berasal dari Jawa Timur ini adalah seorang petani dari Harapan Jaya. “Dahulu mas, membakar lahan untuk membuka kebun adalah hal yang biasa kami lakukan” ujar nya. Alasan mereka untuk membenarkan pembakaran ini adalah untuk memudahkan pengolahan lahan. Dahulu, saat musim kemarau, Harapan Jaya akan penuh dengan asap hasil dari pembakaran lahan. Pembakaran semakin parah, pada saat desa-desa tetangga yang memiliki lahan di batas desa ikut serta membakar lahan mereka. Akibatnya Harapan Jaya dikepung oleh asap. “Mereka yang kenyang, kami yang bersihkan piring” ujar Pak Kuat, maksud beliau adalah masyarakat desa lain yang membakar lahan, desa Harapan Jaya yang terkena dampaknya.

Sebenarnya masyarakat desa mulai menyadari bahwa membakar lahan adalah keputusan yang salah. Mereka sudah mengetahui bahwa abu pembakaran dari gambut tersebut tidak akan menyuburkan tanah, namun dapat membuat tanah menjadi semakin padat, sehingga tanah yang dibuka dengan membakar hanya bisa ditanami maksimal lima tahun. Tetapi, hal ini hanya sebatas kesadaran secara sepihak. Tahun 2011 dapat dikatakan sebagai titik balik dari masyarakat desa. Bersama dengan perangkat desa, mereka membuat sebuah peraturan desa yang bertujuan memberi efek jera bagi masyarakat yang masih membuka lahan dengan membakar. Aturan yang mereka buat sederhana, “ Jika membuka lahan dengan membakar baik sengaja atau tidak dan merembet ke kebun tetangga,. Pelaku pembakaran harus membayar denda sebesar Rp 350.000 untuk satu batang sawit dan Rp 100.000 untuk satu batang karet” Ujar Pak Rasidi, beliau adalah Pak Wali atau kepala desa dari Harapan Jaya yang saya temui di rumahnya.

Nilai nominal dari denda dapat dibayangkan sebagai berikut. Jika saya membuka lahan untuk kebun sawit seluas satu Ha dengan cara membakar dan terkena kebun tetangga maka denda yang saya bayar adalah sebesar lima puluh juta rupiah. Dari mana datang nya uang lima puluh juta ini? dalam satu Ha kebun sawit yang dibuka, saya membutuhkan bibit sejumlah 143, sehingga 143 bibit dikali dengan tiga ratus lima puluh ribu menghasilkan lima puluh juta. Untuk kebun karet, Jika saya membuka kebun karet seluas satu Ha dengan membakar, maka denda yang harus saya bayar sebesar empat puluh juta rupiah, nilai ini didapatkan dari 400 bibit untuk mengisi satu ha kebun dikalikan dengan seratus ribu rupiah. Alasan penggunaan luasan satu hektar karena sebagian besar masyarakat desa Harapan Jaya memiliki lahan perkebunan dengan luasan tersebut.

Selain sawit, padi adalah salah satu komoditas pertanian   dari desa ini. Baik untuk lahan padi ataupun perkebunan sawit, desa  Harapan  Jaya berhasil menerapkan kebijakan zero burning.

Selain sawit, padi adalah salah satu komoditas pertanian dari desa ini. Baik untuk lahan padi ataupun perkebunan sawit, desa Harapan Jaya berhasil menerapkan kebijakan zero burning.

Karena besarnya denda yang harus di bayar, dampak yang terjadi adalah masyarakat Harapan Jaya menjadi takut untuk membuka lahan dengan cara membakar. Ditambah lagi, masyarakat desa sudah melihat secara langsung bagaimana salah seorang warga desa harus menjual kebun dan berhutang sana sini untuk membayar denda karena secara tidak sengaja membakar lahan dan apinya merembet ke kebun tetangga “Sekarang, kami berpikir utuk membakar lahan” ujar pak Sulaiman yang juga salah satu petani Harapan Jaya. Saat peraturan desa disahkan, timbul sedikit gejolak di masyarakat desa. “Kenapa harus begitu besar dendanya?” Namun, dengan sosialisasi yang terus menerus dari pihak perangkat desa selama empat bulan. Di pengajian, gotong royong, di radio komunitas desa bahkan di warung- warung. Peraturan desa ini diterima oleh masyarakat.

Uang denda yang diberikan oleh pembakar lahan tidak menjadi kas desa, uang pengganti ini akan diberikan langsung ke masyarakat yang lahannya terkena efek dari membakar lahan. “Tiada celah bagi pembakar lahan” ujar pak Rasidi. Bahkan, saat polisi mengetahui terjadinya pembakaran lahan di desa dan pembakar ditangkap. Selain membayar denda, pembakar lahan juga terkana aturan pidan. Karena sudah tidak ada celah lagi untuk membakar lahan. Metode pembukaan lahan di masyarakat mulai berubah. Mereka menggunakan metode yang bernama sistem lorong atau steking. Steking adalah salah satu sistem membuka lahan ramah lingkungan. Sistem ini sederhana, jika saya ingin membuka lahan, saya hanya membersihkan lahan yang akan di tanami saja. Kayu kayu tebasan yang berukuran besar, ditumpuk dalam satu jalur dan dibiarkan membusuk. Jika di dalam lahan yang sedang diolah terdapat lahan yang belum diolah, maka lahan ini dibiarkan saja. Walaupun metode ini menambah waktu dan biaya untuk mengolah lahan, masyarakat Harapan Jaya tidak keberatan menerapkan metode ini.

Selai perdes, sosialiasi mengenai bahaya membuka lahan dengan membakar hutan dilakukan secara terus menerus baik itu oleh aparat desa, masyarakat Harapan Jaya, Kementrian Lingkungan Hidup, dan LSM pro lingkungan. Hasilnya, sudah tiga tahun desa Harapan Jaya berhasil dengan kebijakan zero burning. Jika peraturan yang tegas ini bisa dimodifikasi pada desa desa rawan pembakaran lahan yang ada Riau, kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun terjadi di Propinsi ini bisa dicegah.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , ,


About the Author



Comments are closed.

Back to Top ↑